TATA TERTIB
KETENTUAN
UMUM
1) Bunyi
bel tanda masuk pukul 7.15
2) Seragam
yang dikenakan:
Senin : Seragam putih merah lengkap dengan atributnya
Sepatu hitam (alas rata) dan kaos kaki putih
Selasa : Seragam putih
merah
Sepatu hitam (alas rata) dan kaos kaki putih
Rabu :
Seragam ungu
Sepatu bebas (alas rata), kaos kaki bebas
Kamis :
Seragam ungu
Sepatu bebas (alas rata), kaos kaki bebas
Jumat :
Seragam pramuka
Sepatu hitam, kaos kaki hitam
3) Upacara Bendera : Tiap hari Senin
4) Bible Study : Tiap hari Selasa
dan Kamis
5) Ibadah Rutin : Tiap hari Rabu
6) Senam Bersama :
Tiap hari Jumat
HAK
PESERTA DIDIK
Hak akan diperoleh setelah kewajiban dipenuhi. Hak peserta didik di sekolah antara lain sebagai berikut :
Hak akan diperoleh setelah kewajiban dipenuhi. Hak peserta didik di sekolah antara lain sebagai berikut :
1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2. Menggunakan fasilitas pembelajaran
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan penghargaan berupa piagam
penghargaan atas prestasi yang dicapai.
4. Mendapatkan porsi pengembangan sesuai
potensi yang dimiliki.
5. Memperoleh bimbingan dan konsultasi
secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
6. Mendapatkan perlindungan selama berada
di lingkungan sekolah
7. Mendapatkan laporan dan umpan balik
hasil proses pendidikan yang diikutinya.
KEWAJIBAN PESERTA
DIDIK
Peserta didik
wajib untuk:
1.
Menjaga
barang-barang milik pribadi dan Sekolah dari kerusakan dan kehilangan;
2.
Menjaga
kebersihan lingkungan Sekolah dengan cara membuang sampah pada tempatnya;
3.
Menjaga nama
baik Sekolah dengan cara berseragam lengkap, berpenampilan rapi, dan
berperilaku sopan serta menjaga martabat pribadi peserta didik di lingkungan
Sekolah;
4.
Memerhatikan
pengumuman Sekolah mengenai kegiatan-kegiatan akademik yang diumumkan melalui
lisan atau tulisan;
5.
Menghormati dan
menghargai semua guru dan staf SD Bina Kasih atau personil
sekolah;
6.
Mematuhi semua peraturan Sekolah, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
1. Peserta
didik diwajibkan datang tepat waktu sesuai dengan aturan yang ditentukan
2. Peserta
didik yang tidak hadir karena sakit selama dua hari, wajib mencantumkan surat
keterangan dokter atau
menginformasikan wali kelas/ kepala sekolah
3. Peserta
didik tidak diperbolehkan meninggalkan kompleks sekolah sebelum jam pelajaran
terakhir pada hari itu selesai, kecuali mendapat izin dari wali kelas dan
diketahui oleh kepala sekolah dan guru piket.
4. Peserta
didik tidak diperbolehkan berambut panjang (khusus pria), mewarnai rambut,
bertato, berkuku panjang, dan memakai cat kuku.
5. Peserta
didik tidak diperbolehkan memakai aksesoris berlebihan
6. Peserta
didik tidak diperbolehkan membawa uang saku lebih dari Rp 20.000,- ke sekolah
7. Peserta
didik tidak diperbolehkan membawa senjata api, senjata tajam, pemukul atau
alat-alat lain yang dapat membahayakan jiwa orang lain di sekolah.
8. Peserta
didik tidak diperbolehkan membawa buku/ gambar pornografis dan atau yang tidak
ada hubungannya dengan pelajaran.
9.
Peserta didik tidak diperbolehkan jajan di luar lingkungan
sekolah
10.
Peserta didik tidak
diperbolehkan membawa
HP atau benda lain yang sejenis ke sekolah
tanpa
seizin guru
11.
Peserta didik tidak
diperbolehkan membawa mainan ke lingkungan sekolah
12.
Peserta didik tidak
diperbolehkan membawa alat olahraga dari rumah tanpa seizin guru
13.
Peserta didik tidak
melakukan hal-hal yang menimbulkan perkelahian di lingkungan sekolah
14. Siswa
izin maksimal 3 hari dan harus meminta
surat izin ke wali kelas
SANKSI-SANKSI
1.
Jika peserta didik
datang terlambat, tidak diizinkan mengikuti seluruh pelajaran pada hari itu
(dipulangkan) J
2.
Jika peserta didik
tidak mencantumkan surat keterangan dokter atau tanpa pemberitahuan kepada wali
kelas/ kepala sekolah, maka dianggap alpa
3.
Jika peserta didik
melanggar poin 3, maka dianggap alpa pada hari itu
4.
Jikapeserta didik
melanggar point 4,maka diberikanteguran lisan sebanyak 3 kali. Jika tidak
diindahkan, guru akan mengambil tindakan tegas.
5.
Jika siswa
melanggar poin 5 dan 6, maka jika terjadi kehilangan, pihak sekolah tidak
bertanggungjawab
6.
Jika peserta didik
melanggar poin 7, 8 dan 10,11 dan 12
maka akan disita dan pemanggilan orang tua.
7.
Jika peserta didik melanggar
poin 10, 11 dan 12, maka akan disita
8.
Jika peserta didik
melanggar poin 13, akan diambil alih oleh wali kelas dan guru PA. Jika tidak
diindahkan, akan dilakukan pemanggilan orang tua
9.
Jika izin lebih
dari 3 hari,maka dianggap alpa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar